| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 36/Pid.Sus/2026/PN Lsk | 1.RIKO SUKREVI IBRAHIM, S.H. 2.OKTRIADI KURNIAWAN,S.H.,M.H. |
MUHAMMAD BAHGIA BIN RAMLI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 36/Pid.Sus/2026/PN Lsk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 1005/L.1.14/Enz.2/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
PERTAMA : Bahwa Terdakwa pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau suatu waktu dalam bulan Desember 2025 atau suatu waktu dalam Tahun 2025 yang terjadi di Gampong Blang Cut Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara atau suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang dan mengadili perkara “Telah Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Menyerahkan, Menerima Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram” yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara atau setidaknya dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------ Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sekira 17.00 WIB Terdakwa sedang barada di Rumahnya tepatnya di Gp. Blang Cut Kec. Meurah Mulia Kab. Aceh Utara, Terdakwa menelpon seseorang yang bernama DAN (DPO) berkata “Bang ini aku mau beli sabu harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).”, Lalu DAN menjawab “Yaudah kau kemari aja terus ke jembatan di dekat Keude Jungka Gajah Kec. Meurah Mulia Kab. Aceh Utara, nanti aku tarok di tembok Sabunya, uang kau tempel di tembok aja.”, lalu Terdakwa menjawab “Ok bang ini saya langsung gerak.”, lalu Terdakwa menutup telpon dan Terdakwa langsung naik Ojek menuju Jembatan dan setelah sampai Terdakwa turun dan Ojeknya langsung pergi, kemudian Terdakwa langsung ke Tembok Jembatan Keude Jungka Gajah Kec. Meurah Mulia Kab. Aceh Utara, lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) Buah Kotak Rokok HD yang ada di tembok jembatan tersebut, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) Paket Narkotika jenis sabu yang berada di dalam Kotok Rokok HD tersebut kemudian Terdakwa menyimpannya di dalam celana Terdakwa, lalu Terdakwa menyimpan uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ke dalam kotak rokok HD Tersebut dan meletakkannya di jembatan tersebut, setelah itu Terdakwa pergi menggunakan Ojek ke Rumahnya, setelah sampai Terdakwa langsung berjalan kaki pergi ke semak-semak yang berada di Gp. Blang Cut Kec. Meurah Mulia Kab. Aceh Utara, Setelah sampai di semak-semak Terdakwa mengambil 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Sabu di Kantong celana Terdakwa dan membagi 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Sabu tersebut menjadi 4 (empat) Paket Kecil Narkotika Jenis Sabu, lalu Terdakwa menyimpannya di dalam semak-semak tersebut dan Terdakwa kembali ke Rumahnya. Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa sedang berada di Rumahnya dan Saksi PUTRA ABDILLAH BIN NURIMAN petugas dari kepolisian yang menyamar menjadi Rendi menelpon Terdakwa berkata "Bahgia, gimana apa udah ada sabunya?", lalu Terdakwa menjawab “Belom ada sabunya.”, lalu Saksi PUTRA menjawab “Coba kau cari dulu sabunya.”, lalu Terdakwa menjawab “Boleh, ini lagi aku cari juga sabunya buat kau, nanti kalau ada aku telpon.” Lalu Terdakwa menutup telpon. Kemudian sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa menelpon DAN berkata “Bang gimana udah ada sabunya?”, Lalu DAN menjawab “Ini udah ada sabunya 1 Sagoe, harganya 10 Juta, gimana?”, lalu Terdakwa menjawab “boleh bang harga segitu, uangnya nanti waktu selesai transaksi dengan pembeli ya bang dan dimana aku ambil sabunya bang.”, lalu DAN menjawab “Kau tunggu dulu, aku telpon orang yang punya sabunya dulu, biar di tarok dimana, nanti kau tinggal ambil.”, lalu Terdakwa menjawab “Boleh bang, ini Terdakwa tunggu”, lalu Terdakwa menutup telpon. Bahwa sekira pukul 11.30 WIB, DAN menelpon Terdakwa berkata “Itu sabunya di dalam kotak rokok HD warna Putih dan sudah di tarok di tembok sebelah kiri jembatan di Jungka Gajah Kec. Meurah Mulia Kab. Aceh Utara, itu uangnya jangan lama kali kau kirim kalau sudah transaksi.”, lalu Terdakwa menjawab “Boleh bang.”, Lalu Terdakwa menutup telpon, Selanjutnya Terdakwa naik ojek menuju jembatan di Keude Jungka Gajah Kec. Meurah Mulia Kab. Aceh Utara, kemudian Terdakwa turun dan Ojek langsung pergi, lalu Terdakwa berjalan kaki ke jembatan dan langsung mengambil Kotak Rokok Merk HD warna Putih yang ada di tembok kiri jembatan dan di dalamnya ada 1 (satu) Buah Kertas Putih yang terlakban Coklat yang berisikan 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Sabu dan Terdakwa menyimpannya di dalam kantong celana, setelah itu Terdakwa mengunakan Ojek untuk kembali ke Rumahnya, setelah itu Terdakwa pergi ke semak-semak, kemudian Terdakwa mengambil Kotak Rokok Merk HD warna Putih di dalam kantong celana Terdakwa, lalu Terdakwa membuka Kotak Rokok tersebut dan mengambil 1 (satu) Buah Kertas Putih yang terlakban Coklat yang berisikan 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Sabu, setelah itu Terdakwa membuang Kotak Rokok HD Warna Putih tersebut dan Terdakwa menyimpan 1 (satu) Buah Kertas Putih yang terlakban Coklat yang berisikan 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Sabu di dalam semak-semak dan Terdakwa juga mengambil 4 (Empat) Paket Kecil Narkotika Jenis Sabu yang sudah Terdakwa simpan selama 3 hari yang lalu di dalam Semak-semak tersebut, dan menyimpannya di dalam kantong celana Terdakwa, setelah itu Terdakwa langsung pulang ke Rumahnya. Bahwa sekira Pukul 14.00 WIB Terdakwa menelpon Saksi PUTRA berkata “Rendi, ini sabunya sudah ada 1 Sagoe, harganya Rp.10.200.000,- (sepuluh juta dua ratus ribu rupiah), gimana?", Lalu Saksi PUTRA menjawab “Boleh, harga segitu, tapi sekarang aku tidak bisa pergi, nanti sore aku pergi gimana?”, lalu Terdakwa menjawab “Boleh nanti kau telpon aku waktu pergi”, lalu Terdakwa menutup telpon. Kemudian sekira pukul 17.00 WIB Saksi PUTRA menelpon Terdakwa berkata "Bahgia, ini aku sudah mau jalan, nanti aku telpon kau lagi waktu aku sudah sampai di Kec. Meurah Mulia kab. Aceh Utara.", Lalu Terdakwa menjawab "Boleh nanti kau telpon aja aku.", lalu Terdakwa menutup telpon. Bahwa sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa sedang berada di Rumahnya kemudian Terdakwa berjalan Kaki menuju ke semak-semak tempat Terdakwa menyimpan 1 (Satu) Paket Narkotika Jenis Sabu, sesampainya di semak semak selang beberapa menit Saksi PUTRA menelpon Terdakwa berkata “Bahgia kamu dimana, aku sudah sampai di Kec. Meurah Mulia Kab. Aceh Utara.”, lalu Terdakwa menjawab “Kau pergi terus ke Gampong Blang Cut Kec. Meurah Mulia Kab. Aceh Utara, terus nanti Terdakwa tunggu di Pinggir jalan.”, lalu Saksi PUTRA menjawab “Boleh Bahgia, Aku langsung kesana.", Lalu Terdakwa menutup telpon. Bahwa sekira Pukul 18.30 WIB Terdakwa menunggu Saksi PUTRA di pinggir jalan dekat semak-semak yang berada di Gp. Blang Cut Kec. Meurah Mulia Kab. Aceh Utara, kemudian datang petugas kepolisian berpakaian preman dan langsung menangkap Terdakwa, kemudian petugas kepolisian melakukan Penggeledahan di temukan 4 (empat) Paket Kecil Narkotika Jenis Sabu di dalam kantong sebelah kanan celana Terdakwa, lalu petugas kepolisian juga menemukan 1 (satu) Buah Kertas Putih yang terlakban Coklat yang berisikan 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Sabu di dalam semak-semak yang berada 20 meter dari tempat Terdakwa berdiri, selanjutnya petugas kepolisian menanyakan kepada Terdakwa siapa pemilik 5 (lima) Paket Narkotika Jenis Sabu yang di temukan Petugas Kepolisian, kemudian Terdakwa menjawab bahwa 5 (lima) Paket Narkotika Jenis Sabu yang ditemukan petugas kepolisian adalah milik Terdakwa, Selanjutnya Terdakwa beserta Barang Bukti di bawa ke Polres Aceh Utara untuk di proses hukum. Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi pemerintah yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika jenis Sabu. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara Nomor Lab: 299/NNF/2026, hasil pemeriksaan menyatakan bahwa barang bukti milik tersangka atas nama MUHAMMAD BAHGIA BIN RAMLI adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa berdasarkan hasil penimbangan dari PT. Pegadaian UPS. Lhoksukon Nomor: 206/60017/XII/2025 tanggal 24 Desember 2025 perihal Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu, milik terdakwa An. MUHAMMAD BAHGIA BIN RAMLI dengan hasil yaitu 5 (Lima) Paket Narkotika Jenis Sabu yang dikemas dengan plastik bening dengan berat setelah ditimbang 22,37 (Dua Puluh Dua Koma Tiga Tujuh) Gram/Netto. ----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA : Terdakwa pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau suatu waktu dalam bulan Desember 2025 atau suatu waktu dalam Tahun 2025 yang terjadi di Gampong Blang Cut Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara atau suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang dan mengadili perkara “Telah Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram” yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara atau setidaknya dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sekira 17.00 WIB Terdakwa sedang barada di Rumahnya tepatnya di Gp. Blang Cut Kec. Meurah Mulia Kab. Aceh Utara, Terdakwa menelpon seseorang yang bernama DAN (DPO) berkata “Bang ini aku mau beli sabu harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).”, Lalu DAN menjawab “Yaudah kau kemari aja terus ke jembatan di dekat Keude Jungka Gajah Kec. Meurah Mulia Kab. Aceh Utara, nanti aku tarok di tembok Sabunya, uang kau tempel di tembok aja.”, lalu Terdakwa menjawab “Ok bang ini saya langsung gerak.”, lalu Terdakwa menutup telpon dan Terdakwa langsung naik Ojek menuju Jembatan dan setelah sampai Terdakwa turun dan Ojeknya langsung pergi, kemudian Terdakwa langsung ke Tembok Jembatan Keude Jungka Gajah Kec. Meurah Mulia Kab. Aceh Utara, lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) Buah Kotak Rokok HD yang ada di tembok jembatan tersebut, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) Paket Narkotika jenis sabu yang berada di dalam Kotok Rokok HD tersebut kemudian Terdakwa menyimpannya di dalam celana Terdakwa, lalu Terdakwa menyimpan uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ke dalam kotak rokok HD Tersebut dan meletakkannya di jembatan tersebut, setelah itu Terdakwa pergi menggunakan Ojek ke Rumahnya, setelah sampai Terdakwa langsung berjalan kaki pergi ke semak-semak yang berada di Gp. Blang Cut Kec. Meurah Mulia Kab. Aceh Utara, Setelah sampai di semak-semak Terdakwa mengambil 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Sabu di Kantong celana Terdakwa dan membagi 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Sabu tersebut menjadi 4 (empat) Paket Kecil Narkotika Jenis Sabu, lalu Terdakwa menyimpannya di dalam semak-semak tersebut dan Terdakwa kembali ke Rumahnya. Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa sedang berada di Rumahnya dan Saksi PUTRA ABDILLAH BIN NURIMAN petugas dari kepolisian yang menyamar menjadi Rendi menelpon Terdakwa berkata "Bahgia, gimana apa udah ada sabunya?", lalu Terdakwa menjawab “Belom ada sabunya.”, lalu Saksi PUTRA menjawab “Coba kau cari dulu sabunya.”, lalu Terdakwa menjawab “Boleh, ini lagi aku cari juga sabunya buat kau, nanti kalau ada aku telpon.” Lalu Terdakwa menutup telpon. Kemudian sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa menelpon DAN berkata “Bang gimana udah ada sabunya?”, Lalu DAN menjawab “Ini udah ada sabunya 1 Sagoe, harganya 10 Juta, gimana?”, lalu Terdakwa menjawab “boleh bang harga segitu, uangnya nanti waktu selesai transaksi dengan pembeli ya bang dan dimana aku ambil sabunya bang.”, lalu DAN menjawab “Kau tunggu dulu, aku telpon orang yang punya sabunya dulu, biar di tarok dimana, nanti kau tinggal ambil.”, lalu Terdakwa menjawab “Boleh bang, ini Terdakwa tunggu”, lalu Terdakwa menutup telpon. Bahwa sekira pukul 11.30 WIB, DAN menelpon Terdakwa berkata “Itu sabunya di dalam kotak rokok HD warna Putih dan sudah di tarok di tembok sebelah kiri jembatan di Jungka Gajah Kec. Meurah Mulia Kab. Aceh Utara, itu uangnya jangan lama kali kau kirim kalau sudah transaksi.”, lalu Terdakwa menjawab “Boleh bang.”, Lalu Terdakwa menutup telpon, Selanjutnya Terdakwa naik ojek menuju jembatan di Keude Jungka Gajah Kec. Meurah Mulia Kab. Aceh Utara, kemudian Terdakwa turun dan Ojek langsung pergi, lalu Terdakwa berjalan kaki ke jembatan dan langsung mengambil Kotak Rokok Merk HD warna Putih yang ada di tembok kiri jembatan dan di dalamnya ada 1 (satu) Buah Kertas Putih yang terlakban Coklat yang berisikan 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Sabu dan Terdakwa menyimpannya di dalam kantong celana, setelah itu Terdakwa mengunakan Ojek untuk kembali ke Rumahnya, setelah itu Terdakwa pergi ke semak-semak, kemudian Terdakwa mengambil Kotak Rokok Merk HD warna Putih di dalam kantong celana Terdakwa, lalu Terdakwa membuka Kotak Rokok tersebut dan mengambil 1 (satu) Buah Kertas Putih yang terlakban Coklat yang berisikan 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Sabu, setelah itu Terdakwa membuang Kotak Rokok HD Warna Putih tersebut dan Terdakwa menyimpan 1 (satu) Buah Kertas Putih yang terlakban Coklat yang berisikan 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Sabu di dalam semak-semak dan Terdakwa juga mengambil 4 (Empat) Paket Kecil Narkotika Jenis Sabu yang sudah Terdakwa simpan selama 3 hari yang lalu di dalam Semak-semak tersebut, dan menyimpannya di dalam kantong celana Terdakwa, setelah itu Terdakwa langsung pulang ke Rumahnya. Bahwa sekira Pukul 14.00 WIB Terdakwa menelpon Saksi PUTRA berkata “Rendi, ini sabunya sudah ada 1 Sagoe, harganya Rp.10.200.000,- (sepuluh juta dua ratus ribu rupiah), gimana?", Lalu Saksi PUTRA menjawab “Boleh, harga segitu, tapi sekarang aku tidak bisa pergi, nanti sore aku pergi gimana?”, lalu Terdakwa menjawab “Boleh nanti kau telpon aku waktu pergi”, lalu Terdakwa menutup telpon. Kemudian sekira pukul 17.00 WIB Saksi PUTRA menelpon Terdakwa berkata "Bahgia, ini aku sudah mau jalan, nanti aku telpon kau lagi waktu aku sudah sampai di Kec. Meurah Mulia kab. Aceh Utara.", Lalu Terdakwa menjawab "Boleh nanti kau telpon aja aku.", lalu Terdakwa menutup telpon. Bahwa sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa sedang berada di Rumahnya kemudian Terdakwa berjalan Kaki menuju ke semak-semak tempat Terdakwa menyimpan 1 (Satu) Paket Narkotika Jenis Sabu, sesampainya di semak semak selang beberapa menit Saksi PUTRA menelpon Terdakwa berkata “Bahgia kamu dimana, aku sudah sampai di Kec. Meurah Mulia Kab. Aceh Utara.”, lalu Terdakwa menjawab “Kau pergi terus ke Gampong Blang Cut Kec. Meurah Mulia Kab. Aceh Utara, terus nanti Terdakwa tunggu di Pinggir jalan.”, lalu Saksi PUTRA menjawab “Boleh Bahgia, Aku langsung kesana.", Lalu Terdakwa menutup telpon. Bahwa sekira Pukul 18.30 WIB Terdakwa menunggu Saksi PUTRA di pinggir jalan dekat semak-semak yang berada di Gp. Blang Cut Kec. Meurah Mulia Kab. Aceh Utara, kemudian datang petugas kepolisian berpakaian preman dan langsung menangkap Terdakwa, kemudian petugas kepolisian melakukan Penggeledahan di temukan 4 (empat) Paket Kecil Narkotika Jenis Sabu di dalam kantong sebelah kanan celana Terdakwa, lalu petugas kepolisian juga menemukan 1 (satu) Buah Kertas Putih yang terlakban Coklat yang berisikan 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Sabu di dalam semak-semak yang berada 20 meter dari tempat Terdakwa berdiri, selanjutnya petugas kepolisian menanyakan kepada Terdakwa siapa pemilik 5 (lima) Paket Narkotika Jenis Sabu yang di temukan Petugas Kepolisian, kemudian Terdakwa menjawab bahwa 5 (lima) Paket Narkotika Jenis Sabu yang ditemukan petugas kepolisian adalah milik Terdakwa, Selanjutnya Terdakwa beserta Barang Bukti di bawa ke Polres Aceh Utara untuk di proses hukum. Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi pemerintah yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika jenis Sabu. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara Nomor Lab: 299/NNF/2026, hasil pemeriksaan menyatakan bahwa barang bukti milik tersangka atas nama MUHAMMAD BAHGIA BIN RAMLI adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa berdasarkan hasil penimbangan dari PT. Pegadaian UPS. Lhoksukon Nomor: 206/60017/XII/2025 tanggal 24 Desember 2025 perihal Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu, milik terdakwa An. MUHAMMAD BAHGIA BIN RAMLI dengan hasil yaitu 5 (Lima) Paket Narkotika Jenis Sabu yang dikemas dengan plastik bening dengan berat setelah ditimbang 22,37 (Dua Puluh Dua Koma Tiga Tujuh) Gram/Netto. ----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
