| Dakwaan |
Dakwaan
Pertama :
---------Bahwa ia TERDAKWA NASRUDDIN Alias SI DIN Bin HANAFIAH baik bertindak sendiri-sendiri maupun bertindak bersama sama dengan Saksi T. AIDIL AZHAR Bin T. NURDIN RUSLI (dituntut dalam berkas perkara terpisah) dan ANDI (Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Jum’at tanggal 25 April 2025 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Desa Matang Ben Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan TERDAKWA dengan keadaan atau cara sebagai berikut :---------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 22.00 WIB TERDAKWA menerima telepon dari temannya yang bernama ANDI (Daftar Pencarian Orang/DPO) saat sedang berada di sebuah warung yang terletak di Desa Ampeh Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara, lalu ANDI (DPO) menanyakan “dimana bisa kita olah barang tidak bagus kita tukar menjadi barang bagus?”, dan TERDAKWA menjawab “tidak tahu dimana, nanti saya tanyak dulu sama teman, berapa banyak perlu?”, lalu ANDI (DPO) menjawab “terserah, sebanyak mungkin kalau ada, dan kalau bisa paling sedikit setengah kilo”, dan TERDAKWA menjawab “iya, saya tanyak sama teman saya dulu” kemudian TERDAKWA menutup telepon ANDI (DPO).
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 25 April 2025 sekira 11.00 WIB saat TERDAKWA sedang duduk di warung yang terletak di Desa Ampeh Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara, TERDAKWA menerima telepon dari ANDI (DPO) yang berkata “gimana, apa ada yang saya minta semalam?”, dan TERDAKWA menjawab “belum ada, tidak tau dimana kita tanyak” , lalu ANDI (DPO) mengatakan “ya sudah, coba tanyakan dulu dimana ada, kalau ada setengah kilo yang kadar sabunya tidak bagus nanti kita tukar sabu yang kadarnya bagus menjadi 3 ons” dan TERDAKWA menjawab “iya nanti saya tanyakan sama siapa yang ada” kemudian TERDAKWA menutup telepon saudara ANDI (DPO), selanjutnya sekira pukul 11.30 WIB datang Saksi T. AIDIL AZHAR Bin T. NURDIN RUSLI ke warung tempat TERDAKWA duduk untuk minum kopi, lalu TERDAKWA menghampiri Saksi T. AIDIL AZHAR Bin T. NURDIN RUSLI mengatakan “bang, dimana ada barang yang tidak bagus setengah kilo untuk kita tukar dengan barang yang kadar nya bagus menjadi 3 ons?”, dan Saksi T. AIDIL AZHAR Bin T. NURDIN RUSLI menjawab “untuk siapa?”, lalu TERDAKWA menjawab “untuk teman saya bang, apa ada bang?”, dan Saksi T. AIDIL AZHAR Bin T. NURDIN RUSLI menjawab “tidak tahu, kita tanyakan dulu sama siapa yang ada”, kemudian TERDAKWA duduk di warung kopi dan tidak membahas masalah sabu lagi dan sekira selang waktu 15 menit lamanya Saksi T. AIDIL AZHAR Bin T. NURDIN RUSLI pergi, selanjutnya sekira pukul 12.15 WIB Saksi T. AIDIL AZHAR Bin T. NURDIN RUSLI menelepon TERDAKWA mengatakan “ada ini barang yang tidak bagus, telfon terus orang yang ingin tukar sabu itu, dan tanyakan terus dimana tempat kita tukar sabu tersebut”, dan TERDAKWA menjawab “iya bang, saya telfon sekarang”, lalu TERDAKWA menutup teleponnya, selanjutnya TERDAKWA menelfon ANDI (DPO) mengatakan “sudah ada ini barangnya, dimana kita tentukan tempat untuk kita tukar?”, dan ANDI (DPO) menjawab “iya boleh, dimana aja bisa”, lalu TERDAKWA berkata “ya sudah saya tanyak dulu sama kawan saya”, kemudian TERDAKWA menutup telepon ANDI (DPO), selanjutnya TERDAKWA menelepon Saksi T. AIDIL AZHAR Bin T. NURDIN RUSLI mengatakan “bang dimana kita tukarnya?”, dan Saksi T. AIDIL AZHAR Bin T. NURDIN RUSLI menjawab “jangan di kampung kita, kamu suruh saja ke kandang ayam saya di Desa Matang Ben Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara”, dan TERDAKWA menjawab “oke bang”. kemudian TERDAKWA menelepon ANDI (DPO) mengetahui “di kandang ayam di matang ben saja kita jumpa nanti saya berdiri di pinggir jalan” lalu ANDI (DPO) menjawab “oke”, selanjutnya TERDAKWA pergi ke sebuah kandang ayam di Desa Matang Ben Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara dengan menggunakan RBT (ojek online), lalu sekira pukul 13.10 WIB TERDAKWA tiba dan berjumpa dengan Saksi T. AIDIL AZHAR Bin T. NURDIN RUSLI, kemudian Saksi T. AIDIL AZHAR Bin T. NURDIN RUSLI berkata “barangnya sudah ada, dimana teman kamu?” lalu TERDAKWA menjawab “lagi di jalan bang, hampir sampai” kemudian TERDAKWA pergi ke pinggir jalan menunggu ANDI (DPO), lalu sekira pukul 13.20 WIB datang ANDI (DPO) menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam merah, selanjutnya TERDAKWA dan ANDI (DPO) masuk ke pekarangan kandang ayam Saksi T. AIDIL AZHAR Bin T. NURDIN RUSLI, kemudian Saksi T. AIDIL AZHAR Bin T. NURDIN RUSLI memberikan 1 (satu) buah plastik kresek putih yang didalamnya ada beberapa bungkus paket Narkotika jenis Sabu, lalu TERDAKWA genggam 1 (satu) buah plastik kresek putih yang didalamnya ada beberapa bungkus paket Narkotika jenis Sabu tersebut dan pergi dengan ANDI (DPO) untuk menukar sabu tersebut.
- Bahwa Saksi A. JUMADI HARAHAP dari Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe menerima informasi dari masyarakat yang dapat di percaya tentang TERDAKWA sering memasok Narkotika jenis sabu dalam jumlah besar ke wilayah Kota Lhokseumawe, setelah menerima informasi tersebut Saksi A. JUMADI HARAHAP melakukan penyelidikan ternyata benar, lalu pada hari Jum’at tanggal 25 April 2025 Saksi A. JUMADI HARAHAP, Saksi DEDY LAZUARDY dan Saksi ILHAM SATRIA serta anggota lainya Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu di seputaran Desa Keude Bayu Kecamatan Syamtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara, kemudian Saksi A. JUMADI HARAHAP memerintahkan Saksi DEDY LAZUARDY untuk melakukan menyamar sebagai pembeli (undercover buy) dan sebahagian anggota tim lainnya melakukan pemantuan di wilayah Desa Keude Bayu Kabupaten Aceh Utara, lalu diperoleh infromasi transaksi bergeser ke wilayah Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara, kemudian Saksi A. JUMADI HARAHAP, Saksi DEDY LAZUARDY dan Saksi ILHAM SATRIA serta anggota lainya Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe melakukan pengejaran dan pemantauan di wilayah Kecamatan Tanah Luas, lalu saat tiba di Kecamatan Tanah Luas, Saksi A. JUMADI HARAHAP, Saksi DEDY LAZUARDY dan Saksi ILHAM SATRIA mendapatkan informasi transaksi akan dilakukan di pinggir jalan di Desa Matang Ben Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara, lalu sekira pukul 13.30 WIB, Saksi A. JUMADI HARAHAP, Saksi DEDY LAZUARDY dan Saksi ILHAM SATRIA melihat TERDAKWA dan seorang lakilaki yang sedang melintas dengan sepeda motor merek Honda Beat warna merah hitam, lalu TERDAKWA turun di pinggir jalan dengan memegang 1 (satu) buah kertas kresek warna putih sedangkan seorang lainnya langsung pergi, selanjutnya Saksi A. JUMADI HARAHAP, Saksi DEDY LAZUARDY dan Saksi ILHAM SATRIA langsung mengamankan TERDAKWA dan melakukan penggeledahan terhadap TERDAKWA, lalu ditemukan 1 (satu) buah kantong plastik kresek warna putih bertuliskan Indomaret yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam yang di dalamnya berisikan 5 (lima) bungkus paket Narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam plastik transparan berles warna merah dan 1 (satu) bungkus paket sabu yang dimasukkan ke dalam plastik transparan yang sedang di genggam TERDAKWA, kemudian Saksi A. JUMADI HARAHAP, Saksi DEDY LAZUARDY dan Saksi ILHAM SATRIA melakukan introgasi terkait Narkotika jenis Sabu tersebut dan TERDAKWA mengakui Narkotika jenis Sabu tersebut adalah milik Saksi T. AIDIL AZHAR Bin T. NURDIN RUSLI yang diperoleh TERDAKWA dari Saksi T. AIDIL AZHAR Bin T. NURDIN RUSLI untuk TERDAKWA tukar dengan Narkotika jenis Sabu lain yang kualitas lebih baik, selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB, Saksi A. JUMADI HARAHAP, Saksi DEDY LAZUARDY dan Saksi ILHAM SATRIA melakukan pengembangan dan menangkap mengamankan Saksi T. AIDIL AZHAR Bin T. NURDIN RUSLI yang sedang berada di sebuah gubuk yang tidak jauh dari tempat penangkapan TERDAKWA, kemudian dilakukan introgasi terhadap Saksi T. AIDIL AZHAR Bin T. NURDIN RUSLI tentang kepemilikan Narkotika jenis Sabu tersebut dan Saksi T. AIDIL AZHAR Bin T. NURDIN RUSLI mengakui Narkotika jenis Sabu yang ditemukan pada TERDAKWA adalah milik Saksi T. AIDIL AZHAR Bin T. NURDIN RUSLI yang diberikan kepada TERDAKWA untuk diperjualbelikan kembali, selanjutnya dibawa ke Polres Lhokseumawe untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika Sabu Nomor : 145/Sp.60013/2025 tanggal 26 April 2025 yang ditandatangani oleh Bambang Pranajaya selaku yang menimbang dan Apriandes selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian Kantor Cabang Syariah Lhokseumawe dengan hasil penimbangan barang bukti berupa :
- Barang bukti Narkotika jenis Sabu beserta bungkus (bruto) seberat 100,25 (seratus koma dua puluh lima) gram, berat Netto 99,09 (sembilan puluh sembilan koma nol sembilan) gram, sisih (sampel) seberat 10 (sepuluh) gram dan sisa 88,09 (delapan puluh delapan koma nol sembilan).
- Barang bukti Narkotika jenis Sabu beserta bungkus (bruto) seberat 99,25 (sembilan puluh sembilan koma dua puluh lima) gram, berat Netto 98,09 (sembilan puluh delapan koma nol sembilan) gram, sisih (sampel) seberat 10 (sepuluh) gram dan sisa 88,09 (delapan puluh tujuh koma nol sembilan) gram.
- Barang bukti Narkotika jenis Sabu beserta bungkus (bruto) 100,19 (seratus koma sembilan belas) gram, berat Netto 99,03 (sembilan puluh sembilan koma nol tiga) gram, sisih (sampel) seberat 10 (sepuluh) gram dan sisa 89,03 (delapan puluh sembilan koma nol tiga) gram.
- Barang bukti Narkotika jenis Sabu beserta bungkus (bruto) 100,62 (seratus koma enam puluh dua) gram, berat Netto 99,46 (sembilan puluh sembilan koma empat puluh enam) gram, sisih (sampel) seberat 10 (sepuluh) gram dan sisa 89,46 (delapan puluh sembilan koma empat puluh enam) gram.
- Barang bukti Narkotika jenis Sabu beserta bungkus (bruto) 100,76 (seratus koma tujuh puluh enam) gram, berat Netto 99,6 (sembilan puluh sembilan koma enam) gram, sisih (sampel) seberat 10 (sepuluh) gram dan sisa 89,6 (delapan puluh sembilan koma enam) gram.
- Barang bukti Narkotika jenis Sabu beserta bungkus (bruto) 56,39 (lima puluh enam koma tiga puluh sembilan) gram, berat Netto 55,21 (lima puluh lima koma dua puluh satu) gram, sisih (sampel) seberat 10 (sepuluh) gram dan sisa 45,21 (empat puluh lima koma dua puluh satu) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 2668/NNF/2025 tanggal 30 April 2025 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm.,Apt., jabatan Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd., jabatan Pemeriksa Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara menerangkan sebagai berikut :
|
I.
|
Barang Bukti Yang Diterima :
|
|
|
Barang bukti yang diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti, setelah dibuka ditemukan :
|
|
|
A.
|
1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram.
|
|
|
B.
|
1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram.
|
|
|
C.
|
1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram.
|
|
|
D.
|
1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram.
|
|
|
E.
|
1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram.
|
|
|
F.
|
1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram.
|
|
|
|
|
|
II.
|
Maksud Pemeriksaan :
|
|
|
Menentukan apakah barang bukti tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika.
|
|
|
|
|
|
III.
|
Pemeriksaan :
|
|
|
Telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap barang bukti dengan hasil sebagai berikut :
|
|
|
No.
|
Barang bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
|
1.
|
A
|
Positif
|
Positif Metamfetamina
|
|
2.
|
B
|
Positif
|
Positif Metamfetamina
|
|
3.
|
C
|
Positif
|
Positif Metamfetamina
|
|
4.
|
D
|
Positif
|
Positif Metamfetamina
|
|
5.
|
E
|
Positif
|
Positif Metamfetamina
|
|
6.
|
F
|
Positif
|
Positif Metamfetamina
|
|
|
|
|
|
|
IV.
|
Kesimpulan :
|
|
|
Dari hasil pemeriksaan pada BAB III, diambil kesimpulan bahwa barang bukti A, B, C, D, E dan F adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|
- Bahwa TERDAKWA tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut.
---------Perbuatan TERDAKWA tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua :
---------Bahwa ia TERDAKWA NASRUDDIN Alias SI DIN Bin HANAFIAH baik bertindak sendiri-sendiri maupun bertindak bersama sama dengan Saksi T. AIDIL AZHAR Bin T. NURDIN RUSLI (dituntut dalam berkas perkara terpisah) dan ANDI (Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Jum’at tanggal 25 April 2025 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Desa Matang Ben Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan TERDAKWA dengan keadaan atau cara sebagai berikut :-------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 22.00 WIB TERDAKWA menerima telepon dari temannya yang bernama ANDI (Daftar Pencarian Orang/DPO) saat sedang berada di sebuah warung yang terletak di Desa Ampeh Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara, lalu ANDI (DPO) menanyakan “dimana bisa kita olah barang tidak bagus kita tukar menjadi barang bagus?”, dan TERDAKWA menjawab “tidak tahu dimana, nanti saya tanyak dulu sama teman, berapa banyak perlu?”, lalu ANDI (DPO) menjawab “terserah, sebanyak mungkin kalau ada, dan kalau bisa paling sedikit setengah kilo”, dan TERDAKWA menjawab “iya, saya tanyak sama teman saya dulu” kemudian TERDAKWA menutup telepon ANDI (DPO).
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 25 April 2025 sekira 11.00 WIB saat TERDAKWA sedang duduk di warung yang terletak di Desa Ampeh Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara, TERDAKWA menerima telepon dari ANDI (DPO) yang berkata “gimana, apa ada yang saya minta semalam?”, dan TERDAKWA menjawab “belum ada, tidak tau dimana kita tanyak” , lalu ANDI (DPO) mengatakan “ya sudah, coba tanyakan dulu dimana ada, kalau ada setengah kilo yang kadar sabunya tidak bagus nanti kita tukar sabu yang kadarnya bagus menjadi 3 ons” dan TERDAKWA menjawab “iya nanti saya tanyakan sama siapa yang ada” kemudian TERDAKWA menutup telepon saudara ANDI (DPO), selanjutnya sekira pukul 11.30 WIB datang Saksi T. AIDIL AZHAR Bin T. NURDIN RUSLI ke warung tempat TERDAKWA duduk untuk minum kopi, lalu TERDAKWA menghampiri Saksi T. AIDIL AZHAR Bin T. NURDIN RUSLI mengatakan “bang, dimana ada barang yang tidak bagus setengah kilo untuk kita tukar dengan barang yang kadar nya bagus menjadi 3 ons?”, dan Saksi T. AIDIL AZHAR Bin T. NURDIN RUSLI menjawab “untuk siapa?”, lalu TERDAKWA menjawab “untuk teman saya bang, apa ada bang?”, dan Saksi T. AIDIL AZHAR Bin T. NURDIN RUSLI menjawab “tidak tahu, kita tanyakan dulu sama siapa yang ada”, kemudian TERDAKWA duduk di warung kopi dan tidak membahas masalah sabu lagi dan sekira selang waktu 15 menit lamanya Saksi T. AIDIL AZHAR Bin T. NURDIN RUSLI pergi, selanjutnya sekira pukul 12.15 WIB Saksi T. AIDIL AZHAR Bin T. NURDIN RUSLI menelepon TERDAKWA mengatakan “ada ini barang yang tidak bagus, telfon terus orang yang ingin tukar sabu itu, dan tanyakan terus dimana tempat kita tukar sabu tersebut”, dan TERDAKWA menjawab “iya bang, saya telfon sekarang”, lalu TERDAKWA menutup teleponnya, selanjutnya TERDAKWA menelfon ANDI (DPO) mengatakan “sudah ada ini barangnya, dimana kita tentukan tempat untuk kita tukar?”, dan ANDI (DPO) menjawab “iya boleh, dimana aja bisa”, lalu TERDAKWA berkata “ya sudah saya tanyak dulu sama kawan saya”, kemudian TERDAKWA menutup telepon ANDI (DPO), selanjutnya TERDAKWA menelepon Saksi T. AIDIL AZHAR Bin T. NURDIN RUSLI mengatakan “bang dimana kita tukarnya?”, dan Saksi T. AIDIL AZHAR Bin T. NURDIN RUSLI menjawab “jangan di kampung kita, kamu suruh saja ke kandang ayam saya di Desa Matang Ben Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara”, dan TERDAKWA menjawab “oke bang”. kemudian TERDAKWA menelepon ANDI (DPO) mengetahui “di kandang ayam di matang ben saja kita jumpa nanti saya berdiri di pinggir jalan” lalu ANDI (DPO) menjawab “oke”, selanjutnya TERDAKWA pergi ke sebuah kandang ayam di Desa Matang Ben Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara dengan menggunakan RBT (ojek online), lalu sekira pukul 13.10 WIB TERDAKWA tiba dan berjumpa dengan Saksi T. AIDIL AZHAR Bin T. NURDIN RUSLI, kemudian Saksi T. AIDIL AZHAR Bin T. NURDIN RUSLI berkata “barangnya sudah ada, dimana teman kamu?” lalu TERDAKWA menjawab “lagi di jalan bang, hampir sampai” kemudian TERDAKWA pergi ke pinggir jalan menunggu ANDI (DPO), lalu sekira pukul 13.20 WIB datang ANDI (DPO) menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam merah, selanjutnya TERDAKWA dan ANDI (DPO) masuk ke pekarangan kandang ayam Saksi T. AIDIL AZHAR Bin T. NURDIN RUSLI, kemudian Saksi T. AIDIL AZHAR Bin T. NURDIN RUSLI memberikan 1 (satu) buah plastik kresek putih yang didalamnya ada beberapa bungkus paket Narkotika jenis Sabu, lalu TERDAKWA genggam 1 (satu) buah plastik kresek putih yang didalamnya ada beberapa bungkus paket Narkotika jenis Sabu tersebut dan pergi dengan ANDI (DPO) untuk menukar sabu tersebut.
- Bahwa Saksi A. JUMADI HARAHAP dari Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe menerima informasi dari masyarakat yang dapat di percaya tentang TERDAKWA sering memasok Narkotika jenis sabu dalam jumlah besar ke wilayah Kota Lhokseumawe, setelah menerima informasi tersebut Saksi A. JUMADI HARAHAP melakukan penyelidikan ternyata benar, lalu pada hari Jum’at tanggal 25 April 2025 Saksi A. JUMADI HARAHAP, Saksi DEDY LAZUARDY dan Saksi ILHAM SATRIA serta anggota lainya Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu di seputaran Desa Keude Bayu Kecamatan Syamtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara, kemudian Saksi A. JUMADI HARAHAP memerintahkan Saksi DEDY LAZUARDY untuk melakukan menyamar sebagai pembeli (undercover buy) dan sebahagian anggota tim lainnya melakukan pemantuan di wilayah Desa Keude Bayu Kabupaten Aceh Utara, lalu diperoleh infromasi transaksi bergeser ke wilayah Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara, kemudian Saksi A. JUMADI HARAHAP, Saksi DEDY LAZUARDY dan Saksi ILHAM SATRIA serta anggota lainya Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe melakukan pengejaran dan pemantauan di wilayah Kecamatan Tanah Luas, lalu saat tiba di Kecamatan Tanah Luas, Saksi A. JUMADI HARAHAP, Saksi DEDY LAZUARDY dan Saksi ILHAM SATRIA mendapatkan informasi transaksi akan dilakukan di pinggir jalan di Desa Matang Ben Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara, lalu sekira pukul 13.30 WIB, Saksi A. JUMADI HARAHAP, Saksi DEDY LAZUARDY dan Saksi ILHAM SATRIA melihat TERDAKWA dan seorang lakilaki yang sedang melintas dengan sepeda motor merek Honda Beat warna merah hitam, lalu TERDAKWA turun di pinggir jalan dengan memegang 1 (satu) buah kertas kresek warna putih sedangkan seorang lainnya langsung pergi, selanjutnya Saksi A. JUMADI HARAHAP, Saksi DEDY LAZUARDY dan Saksi ILHAM SATRIA langsung mengamankan TERDAKWA dan melakukan penggeledahan terhadap TERDAKWA, lalu ditemukan 1 (satu) buah kantong plastik kresek warna putih bertuliskan Indomaret yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam yang di dalamnya berisikan 5 (lima) bungkus paket Narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam plastik transparan berles warna merah dan 1 (satu) bungkus paket sabu yang dimasukkan ke dalam plastik transparan yang sedang di genggam TERDAKWA, kemudian Saksi A. JUMADI HARAHAP, Saksi DEDY LAZUARDY dan Saksi ILHAM SATRIA melakukan introgasi terkait Narkotika jenis Sabu tersebut dan TERDAKWA mengakui Narkotika jenis Sabu tersebut adalah milik Saksi T. AIDIL AZHAR Bin T. NURDIN RUSLI yang diperoleh TERDAKWA dari Saksi T. AIDIL AZHAR Bin T. NURDIN RUSLI untuk TERDAKWA tukar dengan Narkotika jenis Sabu lain yang kualitas lebih baik, selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB, Saksi A. JUMADI HARAHAP, Saksi DEDY LAZUARDY dan Saksi ILHAM SATRIA melakukan pengembangan dan menangkap mengamankan Saksi T. AIDIL AZHAR Bin T. NURDIN RUSLI yang sedang berada di sebuah gubuk yang tidak jauh dari tempat penangkapan TERDAKWA, kemudian dilakukan introgasi terhadap Saksi T. AIDIL AZHAR Bin T. NURDIN RUSLI tentang kepemilikan Narkotika jenis Sabu tersebut dan Saksi T. AIDIL AZHAR Bin T. NURDIN RUSLI mengakui Narkotika jenis Sabu yang ditemukan pada TERDAKWA adalah milik Saksi T. AIDIL AZHAR Bin T. NURDIN RUSLI yang diberikan kepada TERDAKWA untuk diperjualbelikan kembali, selanjutnya dibawa ke Polres Lhokseumawe untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika Sabu Nomor : 145/Sp.60013/2025 tanggal 26 April 2025 yang ditandatangani oleh Bambang Pranajaya selaku yang menimbang dan Apriandes selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian Kantor Cabang Syariah Lhokseumawe dengan hasil penimbangan barang bukti berupa :
- Barang bukti Narkotika jenis Sabu beserta bungkus (bruto) seberat 100,25 (seratus koma dua puluh lima) gram, berat Netto 99,09 (sembilan puluh sembilan koma nol sembilan) gram, sisih (sampel) seberat 10 (sepuluh) gram dan sisa 88,09 (delapan puluh delapan koma nol sembilan).
- Barang bukti Narkotika jenis Sabu beserta bungkus (bruto) seberat 99,25 (sembilan puluh sembilan koma dua puluh lima) gram, berat Netto 98,09 (sembilan puluh delapan koma nol sembilan) gram, sisih (sampel) seberat 10 (sepuluh) gram dan sisa 88,09 (delapan puluh tujuh koma nol sembilan) gram.
- Barang bukti Narkotika jenis Sabu beserta bungkus (bruto) 100,19 (seratus koma sembilan belas) gram, berat Netto 99,03 (sembilan puluh sembilan koma nol tiga) gram, sisih (sampel) seberat 10 (sepuluh) gram dan sisa 89,03 (delapan puluh sembilan koma nol tiga) gram.
- Barang bukti Narkotika jenis Sabu beserta bungkus (bruto) 100,62 (seratus koma enam puluh dua) gram, berat Netto 99,46 (sembilan puluh sembilan koma empat puluh enam) gram, sisih (sampel) seberat 10 (sepuluh) gram dan sisa 89,46 (delapan puluh sembilan koma empat puluh enam) gram.
- Barang bukti Narkotika jenis Sabu beserta bungkus (bruto) 100,76 (seratus koma tujuh puluh enam) gram, berat Netto 99,6 (sembilan puluh sembilan koma enam) gram, sisih (sampel) seberat 10 (sepuluh) gram dan sisa 89,6 (delapan puluh sembilan koma enam) gram.
- Barang bukti Narkotika jenis Sabu beserta bungkus (bruto) 56,39 (lima puluh enam koma tiga puluh sembilan) gram, berat Netto 55,21 (lima puluh lima koma dua puluh satu) gram, sisih (sampel) seberat 10 (sepuluh) gram dan sisa 45,21 (empat puluh lima koma dua puluh satu) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 2668/NNF/2025 tanggal 30 April 2025 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm.,Apt., jabatan Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd., jabatan Pemeriksa Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara menerangkan sebagai berikut :
|
I.
|
Barang Bukti Yang Diterima :
|
|
|
Barang bukti yang diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti, setelah dibuka ditemukan :
|
|
|
A.
|
1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram.
|
|
|
B.
|
1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram.
|
|
|
C.
|
1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram.
|
|
|
D.
|
1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram.
|
|
|
E.
|
1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram.
|
|
|
F.
|
1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram.
|
|
|
|
|
|
II.
|
Maksud Pemeriksaan :
|
|
|
Menentukan apakah barang bukti tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika.
|
|
|
|
|
|
III.
|
Pemeriksaan :
|
|
|
Telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap barang bukti dengan hasil sebagai berikut :
|
|
|
No.
|
Barang bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
|
1.
|
A
|
Positif
|
Positif Metamfetamina
|
|
2.
|
B
|
Positif
|
Positif Metamfetamina
|
|
3.
|
C
|
Positif
|
Positif Metamfetamina
|
|
4.
|
D
|
Positif
|
Positif Metamfetamina
|
|
5.
|
E
|
Positif
|
Positif Metamfetamina
|
|
6.
|
F
|
Positif
|
Positif Metamfetamina
|
|
|
|
|
|
|
IV.
|
Kesimpulan :
|
|
|
Dari hasil pemeriksaan pada BAB III, diambil kesimpulan bahwa barang bukti A, B, C, D, E dan F adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|
- Bahwa TERDAKWA tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut.
---------Perbuatan TERDAKWA tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------- |