| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki perbaikan/perubahan data Pemohon pada Paspor yang tertulis: JAFAR, NIK.1108162001800001, tempat dan tanggal lahir, Panton, 8 Agustus 1980, menjadi atas nama: M JAFAR, NIK.1108162001800001, tempat dan tanggal lahir, Panton, 20 Januari 1980, yang akan dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Lhokseumawe;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perubahan tersebut kepada Instansi terkait dalam hal ini kepada kantor Imigrasi atau pejabat Imigrasi Lhokseumawe;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|