Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.B/2026/PN Lsk 1.HARY VERNANDA SIRAIT, S.H.
2.OKTRIADI KURNIAWAN,S.H.,M.H.
MUHAMMAD ANDI BIN HAMDANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 60/Pid.B/2026/PN Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B–1743/L.1.14/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HARY VERNANDA SIRAIT, S.H.
2OKTRIADI KURNIAWAN,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ANDI BIN HAMDANI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

 

----------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ANDI BIN HAMDANI, pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di garasi Rumah milik saksi korban Imran Hasan SP Bin Hasan, Dusun Teuku Umar, Gampong Rawang Itek, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud Untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa masuk ke area garasi rumah saksi korban IMRAN HASAN SP BIN HASAN yang pada saat itu sedang dalam keadaan kosong karena pemiliknya sedang berada di Banda Aceh.

 

  • ?Bahwa Terdakwa kemudian mengambil 1 (satu) unit sepeda motor dinas jenis Honda Revo 125 cc, Nomor Polisi BL 2653 AJ (aset hibah Dinas Pertanian dan Pangan Kab. Aceh Utara) milik saksi korban, dengan cara mendorongnya keluar dari dalam garasi ke arah jalan raya.
  • ?Bahwa Terdakwa menyalakan mesin sepeda motor tersebut dengan cara mengengkol (karena tidak tersedia kunci kontak), yang kemudian dikendarai oleh Terdakwa dan dibawa lari ke arah Kota Panton Labu.
  • ?Bahwa setelah kejadian tersebut, Terdakwa berupaya memiliki dan menguasai barang tersebut dengan cara memberikan keterangan palsu/kebohongan kepada saksi korban dan saksi Samsul Kamar alias Bang Son bahwa sepeda motor "sudah dikembalikan", padahal Terdakwa terus menguasai barang tersebut.
  • ?Bahwa ketika saksi Samsul Kamar menagih pengembalian barang tersebut, Terdakwa justru melakukan tindakan intimidasi dengan membawa senjata tajam jenis parang (DPB) untuk menakut-nakuti saksi, sehingga nyata bahwa Terdakwa memiliki niat untuk menguasai barang tersebut secara permanen sebagai miliknya sendiri secara melawan hukum.
  • ?Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau alas hak yang sah dari pemilik kendaraan, yakni saksi korban IMRAN HASAN SP BIN HASAN, untuk mengambil atau menguasai kendaraan tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian saksi korban IMRAN HASAN SP BIN HASAN lebih kurang Rp. 18.789.800,-.
  • Bahwa berdasarkan surat penyitaan saksi korban IMRAN HASAN SP BIN HASAN dapat memperlihatkan fotocopy buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dengan Nomor I-09280469 Nopol. BL 2653 AJ dan surat daftar aset yang digunakan pihak ketiga Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Aceh Utara.

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------

Pihak Dipublikasikan Ya