| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 15/Pid.B/2026/PN Lsk | 1.HARRI CITRA KESUMA,S.H. 2.RIKO SUKREVI IBRAHIM, S.H. |
IMAN SAPUTRA BIN M. JUNED | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 15/Pid.B/2026/PN Lsk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 03 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-540/L.1.14/Eoh.2/01/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa IMAN SAPUTRA BIN M.JUNED pada hari Jum’at tanggal 05 September 2025 sekiranya pukul 03.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 yang terjadi di area perkarangan Meunasah Desa Glong Kecamatan Syamtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon “Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 05 September 2025 sekira pukul 03.00 wib terdakwa yang sudah berniat untuk mengambil 50 (lima puluh) lembar seng bekas milik Desa Glong Kecamatan Syamtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara dengan tanpa izin langsung menuju ke sebuah pekarangan Meunasah Desa Glong Kecamatan Syamtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara dengan berjalan kaki untuk mengambil 50 (lima puluh) seng bekas yang terletak di bawah pondok yang berada di pekarangan Meunasah kemudian terdakwa mengambil seng tersebut dengan cara memikulnya satu persatu dan memindahkannya ke samping rumah terdakwa; Bahwa setelah berhasil mengambil sebanyak 50 (lima puluh) lembar seng bekas dengan tanpa izin milik Desa Glong Kecamatan Syamtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara yang terletak disebuah pondok yang berada di pekarangan Meunasah terdakwa berniat hendak menjual seng tersebut namun terdakwa mendengar informasi bahwa dirinya sedang dicari oleh warga sehingga terdakwa melarikan dirinya ke Panton Labu dengan menggunakan angkutan umum; Bahwa terdakwa berhasil menjual 50 (lima puluh) lembar seng bekas tersebut kepada seseorang yang tidak dikenalinya yang bernama sdra GAYO dengan harga Rp.160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah); Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut saksi ZULFIADI BIN IDRIS selaku Guchik (kepala desa) di Desa Glong Kecamatan Syamtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara ianya bertanggung jawab penuh atas hilangnya 50 (lima puluh) lembar seng bekas tersebut karena berada didalam pengawasan atau kuasa saksi selaku kepala desa di desa tersebut dan akibat perbuatan terdakwa desa tersebut mengalami kerugian sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah); Bahwa terdakwa pernah dihukum dalam perkara yang sama berdasarkan putusan Nomor: 7/Pid.B/2024/PN Lsk pada tanggal 19 Februari 2024 oleh Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon.
---Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 476 Jo Pasal 23 ayat (1) Huruf a KUHPidana--- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
