| Petitum |
Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan diatas maka Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon C/q Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada suatu persidangan yang akan ditentukan kemudian hari, untuk itu guna memeriksa dan mengadili gugatan wanprestasi ini dan selanjutnya agar Majelis Hakim berkenan memberikan Putusan yang amarnya sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian yang ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat pada tanggal 13 Oktober 2021.
- Menyatakan perbuatan/ tindakan Tergugat yang tidak melunasi sisa tunggakan dan 1 (satu) unit mobil Avanza 1.3G M/T, Nopol BL 1461 KR bersama BPKB No. M-10122901 kepada Penggugat yang merupakan perbuatan wanprestasi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian atas sisa tunggakan sebesar Rp. 29.000.000 (dua puluh Sembilan juta rupiah) dan ditambah 1 (satu) unit mobil Avanza tersebut dengan harga jual Rp. 165.000.000 (serratus enam puluh lima juta rupiah), dengan jumlah keseluruhannya sebesar Rp. 194.000.000 (seratus Sembilan puluh empat juta rupiah).
- Menghukum Tergugat menurut hukum untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Lhokseukon dalam perkara ini.
- Menghukum dan membebankan Tergugat untuk membayar segala biaya perkara.
- Mohon putusan yang seadil-adilnya.
|