| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 6/Pdt.Bth/2016/PN LSK | Safriadi | M. Hasyem | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Jun. 2016 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 6/Pdt.Bth/2016/PN LSK | ||||||
| Tanggal Surat | - | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum |
Sebagai milik Penggugat. 3. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad); 4. Menyatakan segala perbuatan yang dilakukan Tergugat di atas objek sengketa adalah batal demi hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum; 5. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.500.000,- (limaratus ribu rupiah) perhari secara tunai dan sekaligus, setiap Tergugat lalai menjalankan isi putusan ini, sejak diucapkan sampai dilaksanakan; 6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada verzet, banding dan kasasi dari Tergugat (uit voerbaar bij voorraad); 7. Menghukum Tergugat tunduk dan mematuhi isi putusan dalam perkara ini; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini; A t a u: Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
