Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.B/2026/PN Lsk 1.HARRI CITRA KESUMA,S.H.
2.RIKO SUKREVI IBRAHIM, S.H.
MISRAN Bin MUSTAFA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 34/Pid.B/2026/PN Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-957/L.1.14/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HARRI CITRA KESUMA,S.H.
2RIKO SUKREVI IBRAHIM, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MISRAN Bin MUSTAFA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

 

Kesatu

-------Bahwa Terdakwa MISRAN Bin MUSTAFA pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 dan pada suatu waktu di bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidak nya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di gudang bengkel pada Gampong Meunasah Alue Ie Puteh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  telah “mengambil barang sesuatu berupa 2 (dua) pelak jari Sepeda Motor berwarna silver, 1 (satu) mesin Sepeda Motor, 2 (dua) pijakan kaki belakang Sepeda Motor serta 1 (satu) rem belakang Sepeda Motor berbahan besi, 1 (satu) unit sepeda dayung merk Polygon dan 2 (dua) ekor Ayam jenis lidi yang seluruhnya atau sebagian merupakan kepunyaan saksi Arif Munandar dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------

Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 terdakwq sedang membersihkan rumahnya dari sisa-sisa banjir dan terdakwa melihat ke arah gudang bengkel milik saksi Arif Munandar, kemudian sekitar pukul 18.30 terdakwa masuk kedalam gudang bengkel tersebut dengan cara memanjat pagar tembok, dan pada saat terdakwa berada diatas tembok terdakwa mengambil berupa 2 (dua) pelak jari Sepeda Motor berwarna silver, 1 (satu) mesin Sepeda Motor, 2 (dua) pijakan kaki belakang Sepeda Motor serta 1 (satu) rem belakang Sepeda Motor berbahan besi yang mana barang tersebut disusun pada rak gudang tersebut.

Bahwa terdakwa mengambil 2 (dua) pelak jari Sepeda Motor berwarna silver, 1 (satu) mesin Sepeda Motor, 2 (dua) pijakan kaki belakang Sepeda Motor serta 1 (satu) rem belakang Sepeda Motor berbahan besi dari rak kemudian melempar ke belakang gudang tersebut. Kemudian keesokan harinya pada tanggal 1 Januari Tahun 2026 sekitar Pukul 12.00 WIB terdakwa kembali ke lokasi gudang bengkel milik saksi Arif Munandar dan mengambil barang berupa 2 (dua) pelak jari Sepeda Motor berwarna silver, 1 (satu) mesin Sepeda Motor, 2 (dua) pijakan kaki belakang Sepeda Motor serta 1 (satu) rem belakang Sepeda Motor berbahan besi yang telah disimpannya di belakang bengkel dan menjualnya kepada saksi Tarmizi Bin Ramli dengan harga Rp.90.000 (sembilan puluh ribu rupiah).

Bahwa pada suatu hari di bulan Juni Tahun 2025 pukul 04.00 WIB terdakwa juga mengambil 2 (dua) ekor ayam milik saksi Arif Munandar yang disimpan di gudang bengkel miliknya dan juga pada suatu hari di bulan Juni tahun 2025 Pukul 16.00 WIB terdakwa juga mengambil 1 (satu) unit Sepeda dayung merk Polygon dari gudang bengkel milik saksi Arif Munandar.

Bahwa terdakwa menjual 1 (satu) unit Sepeda dayung merk Polygon kepada pengepul keliling dan menjual 2 ekor ayam lidi ke penjual ayam potong.

Bahwa terdakwa dalam mengambil berupa 2 (dua) pelak jari Sepeda Motor berwarna silver, 1 (satu) mesin Sepeda Motor, 2 (dua) pijakan kaki belakang Sepeda Motor serta 1 (satu) rem belakang Sepeda Motor berbahan besi dilakukan dalam kondisi tanggap darurat Bencana banjir berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Aceh Tentang Penetapan Status Keadaan Bencana Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi di Aceh Tahun 2025.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian materil terhadap saksi Arif Munandar Sebesar Rp.12.000.000 (dua belas juta rupiah).

------Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf d, e, dan f  Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

-------Bahwa Terdakwa MISRAN Bin MUSTAFA Rabu tanggal 31 Desember 2025 dan pada suatu waktu di bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidak nya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di gudang bengkel pada Gampong Meunasah Alue Ie Puteh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  telah “mengambil barang sesuatu berupa 2 (dua) pelak jari Sepeda Motor berwarna silver, 1 (satu) mesin Sepeda Motor, 2 (dua) pijakan kaki belakang Sepeda Motor serta 1 (satu) rem belakang Sepeda Motor berbahan besi, 1 (satu) unit Sepeda dayung merk Polygon dan 2 (dua) ekor Ayam jenis lidi yang seluruhnya atau sebagian merupakan kepunyaan saksi Arif Munandar dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------

Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 terdakwa sedang membersihkan rumahnya dari sisa-sisa banjir dan terdakwa melihat ke arah gudang bengkel milik saksi Arif Munandar, kemudian sekitar pukul 18.30 terdakwa masuk kedalam gudang bengkel tersebut dengan cara memanjat pagar tembok, dan pada saat terdakwa berada diatas tembok terdakwa mengambil berupa 2 (dua) pelak jari Sepeda Motor berwarna silver, 1 (satu) mesin Sepeda Motor, 2 (dua) pijakan kaki belakang Sepeda Motor serta 1 (satu) rem belakang Sepeda Motor berbahan besi yang mana barang tersebut disusun pada rak gudang tersebut.

Bahwa terdakwa mengambil 2 (dua) pelak jari Sepeda Motor berwarna silver, 1 (satu) mesin Sepeda Motor, 2 (dua) pijakan kaki belakang Sepeda Motor serta 1 (satu) rem belakang Sepeda Motor berbahan besi dari rak kemudian melempar ke belakang gudang tersebut. Kemudian keesokan harinya pada tanggal 1 Januari Tahun 2026 sekitar Pukul 12.00 WIB terdakwa kembali ke lokasi gudang bengkel milik saksi Arif Munandar dan mengambil barang berupa 2 (dua) pelak jari Sepeda Motor berwarna silver, 1 (satu) mesin Sepeda Motor, 2 (dua) pijakan kaki belakang Sepeda Motor serta 1 (satu) rem belakang Sepeda Motor berbahan besi yang telah di simpannya di belakang bengkel dan menjualnya kepada saksi Tarmizi Bin Ramli dengan harag Rp.90.000 (sembilan puluh ribu rupiah).

Bahwa pada suatu hari di bulan Juni Tahun 2025 pukul 04.00 WIB terdakwa juga mengambil 2 (dua) ekor ayam milik saksi Arif Munandar yang disimpan di gudang bengkel miliknya dan juga pada suatu hari di bulan juni tahun 2025 Pukul 16.00 WIB terdakwa juga mengambil 1 (satu) unit Sepeda dayung merk Polygon dari gudang bengkel milik saksi Arif Munandar.

Bahwa terdakwa menjual 1 (satu) unit Sepeda dayung merk Polygon kepada pengepul keliling dan menjual 2 ekor ayam lidi ke penjual ayam potong.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian materil terhadap saksi Arif Munandar Sebesar Rp.12.000.000 (dua belas juta rupiah).

-------Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476  UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.--------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya